Kamis, 06 Oktober 2016

Proses Sistem Kepemerintahan Suatu Negara

Proses Kepemerintahan salah satu Negara 
Disusun oleh:
Aulia Budiman (11315143)
Fakultas :
Teknik Sipil dan Perencanaan
Mata kuliah :
Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma
2016
 

1.      Carilah salah satu negara dengan sistem kepemerintahan yang sama, yaitu republik. Jabarkan bagaimana sistem kepemerintahan tersebut berjalan. Apakah sama atau tidak dengan Indonesia.
JAWAB : saya akan menjelaskan sistem kepemerintahan negara Singapura dengan Indonesia yang memiliki sistem keperintahan yang sama namun dalam bejalannya kepemerintahan di dua negara ini berbeda sebab secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer. Singapura menganut sistem pemerintahan parlementer dimana perdana menteri bersama para menteri baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada parlemen. Selama ini yang terjadi di Singapura, kabinet dibentuk berdasarkan pada kekuatan yang ada di dalam parlemen. Sehingga para anggota kabinet secara keseluruhan mencerminkan kekuatan yang ada di dalam parlemen. Parlemen di Singapura bisa menjatuhkan kabinet setiap saat, demikian juga sebaliknya, atas presiden Singapura juga bisa membubarkan parlemen dan memerintahkan untuk diadakan pemilihan umum. Presiden melakukan itu atas dasar saran dari perdana menteri. Karena kabinet merupakan cerminan dari kekuatan parlemen, maka masa jabatan kabinet tidak bisa ditentukan dengan pasti. Selain itu, kedudukan kepala negara di Singapura tidak dapat diganggu gugat namun kepala negara tetap diminta pertanggungjawabannya atas pelaksanaan jalannya pemerintahan. Kekuasaan Eksekutif yaitu presiden dan perdana menteri sedangkan di Indonesia hanya presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan legislatif di Singapura dipegang oleh Parlemen dan Presiden. Parlemen menganut sistem satu kamar (unikameral) sedangkan di Indonesia legislatif dipegang oleh DPR dan DPD dengan system bicameral. Dalam kekuasaan Yudikatif di Singapura dipegang oleh Mahkamah Agung serta pengadilan bawahan Konstitusi Singapura. Mahkamah agung terdiri dari Pengadilan Banding dan Pengadilan Tinggi. Sedangkan di Indonesia kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dengan Komisi Yudisial sebagai lembaga supporting.


2.      Cari salah satu negara dengan sistem kepemerintahan Monarki. Jabarkan bagaimana sistem kemonarkian tersebut berjalan.
JAWAB:
Pelaksanaan Pemerintahan Arab Saudi
Arab Saudi adalah sebuah negara yang berbentuk kerajaan (monarki). Selain itu, Arab Saudi juga terkenal sebagai negara Islam yang kaya karena memiliki kekayaan alam berupa minyak bumi. Walaupun Arab Saudi merupakan negara Islam, Arab Saudi tidak menggunakan sistem pemerintahan Islam dalam menjalankan roda pemerintahannya. Sistem pemerintahan yang  berlaku di Arab Saudi adalah sistem pemerintahan Monarki atau kerajaan. Seperti negara Inggris yang menjalankan sistem pemerintahan monarki dengan beberapa penyesuaian, begitu juga dengan Arab Saudi yang menjalankan sistem pemerintahan monarki dengan beberapa  penyesuaian yang dipututuskan berdasarkan kondisi negara itu sendiri. Raja Arab Saudi menyandang gelar sebagai penjaga dan pelayan umat Islam. Pada  prakteknya, gelar itu hanya untuk menegaskan posisi moral otoritas raja Arab Saudi yang diklaim untuk dirinya sendiri dalam kaitannya dengan dunia Islam. Sehingga tidak heran bila hukum yang berlaku di Arab Saudi adalah hukum syariat Islam yang berdasarkan pada ajaran agama Islam. Banyak negara - negara di dunia yang memandang sistem pemerintahan monarki atau kerajaan yang dijalankan di Arab Saudi merupakan sistem pemerintahan monarki yang kuno dan reaksioner. Bahkan menurut nasionalis Arab Saudi yang revolusioner, Arab Saudi adalah negara  buatan yang dibentuk oleh kekuatan kolonial dalam rangka memenuhi kepentingan impreialisme  barat. Walaupun pada kenyataannya pandangan sinis tersebut tidak sepenuhnya benar. Sebagai negara yang berbentuk kerajaan dengan sistem pemerintahan yang absolut  berdasarkan agama Islam, semua hukum yang berlaku di Arab Saudi juga dibuat berdasarkan syari'at Islam. Sampai pada tuntunan / panduan raja sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara di Aran Saudi juga dibuat berdasarkan ajaran agama Islam. Di Arab Saudi, sistem  pemerintahan monarki yang dijalankan adalah sistem pemerintahan monarki yang absolut dimana kekuasaan raja tidak terbatas. Raja juga memegang kekuasaan kepala negara dan kepala  pemerintahan. berada di tangan raja Sistem pemerintahan monarki adalah sebuah sistem pemerintahan dimana hanya seorang saja yang memegang kekuasaan. Biasanya, untuk dapat mempertahankan dan memimpin suatu  pemerintahan monarki tidak terlalu dibutuhkan kecakapan dalam hal hukum. Ini karena Undang - Undang telah membatasi dan mengatur kekuasaan raja sudah cukup memberi jaminan bahwa  pemerintahan dapat berjalan. Jadi sebuah sistem pemerintahan monarki murni membuat kekuasaan seorang raja sebagai kepala pemerintahan menjadi sangat mutlak dan tak terbatas. Kata monarki berasal dari bahasa Latin "mono" yang berarti satu dan kata "archeim" yang berarti memerintah. Kekuasaan tunggal atas sebuah pemerintahan yang menganut sistem  pemerintahan monarki dipegang oleh raja dimana raja akan memegang kekuasaan pemerintahan seumur hidup dan bila raja mangkat (meninggal), kekuasaan pemerintahan akan dilanjutkan oleh keturunan dari raja tersebut dan ditetapkan dengan Undang - Undang, tidak berdasarkan  pemilihan umum oleh rakyat.
Sistem Perwakilan dan Pengambilan keputusan 

Dalam hal politik, sistem monarki absolut memiliki kekuasaan mutlak dalam pengambilan keputusan. Dimana Partisipasi politik telah sangat dibatasi . Meskipun Barat telah masuk dalam kehidupan Arab Saudi, aturan politik monarki tetap merupakan titik penting dari legitimasi dan stabilitas bagi rezim dalam pemerintahan. Sistem politik Saudi belum berubah secara signifikan sejak zaman pendiri kerajaan modern dan satu raja, Abd al-Aziz bin al-Rahman Abdul-Saud ("Ibnu-Saud,".1953). Meskipun pengambilan keputusan tetap dibantu oleh dewan konsultatif dan Dewan Menteri, tetapi dalam prakteknya, kewenangan raja tidak mungkin terbantahkan. Tetapi sistem ini, bukan berarti tidak ada demokrasi sama sekali, untuk Raja dan Pemerintah juga harus mempertimbangkan banyak opini publik .
Jadi disini tergambar bahwa, Pemerintah Saudi berusaha untuk "berdamai" dengan restrukturisasi ekonomi, dan reformasi yang luas dalam pendidikan tinggi dan tenaga kerja untuk memenuhi tren globalisasi. Meskipun sebagian besar ekonomi Saudi mendapat goncangan pada kepemimpinan Al Saud, tetapi upaya-upaya yang dilakukan untuk menjalankan sistem yang lebih baik, sudah membawa sedikit perubahan sosial dan ekonomi yang pada akhirnya akan naik ke tingkat politik, dan kemungkinan bisa mengurangi krisis pembangunan politik. Oleh karena itu, adanya keterbukaan, dalam arti demokrasi yang tidak menghilangkan nilai monarki suatu  pemerintah, bisa memberikan dampak yang cukup signifikan dalam perkembangan sosial,  politik, dan ekonomi di Arab Saudi. Kehadiran Amerika Serikat dan keeratan hubungan yang dijalin, terutama setelah penarikan AS dari perang teluk dan kerjasama ekonomi dalam IMF dan WTO yang mendorong penerimaan Amerika Serikat pada pembangunan Arab Saudi.
Sistem Kepartaian
Arab Saudi tidak memiliki sistem kepartaian karena Arab Saudi menganut sistem monarki absolut
Sistem Pemilu
Arab Saudi tidak memiliki sistem pemilu karena Arab Saudi menganut sistem monarki absolut.
Siklus Pergantian Pemimpin Pusat Dan Daerah
Sebagai Negara monarki absolut , pewarisan kekuasaan kerajaan di arab Saudi diberikan kepada anak maupaun cucu yang paling mampu memimpin Negara Arab Saudi yang diambil dari keluarga pendiri arab Saudi yaitu, yakni abdul aziz bin abdul rahman al-saud. Seiring berjalannya waktu, sejak 20 Oktober 2006 secara efektif berlaku ketentuan yang menyebutkan bahwa undang-undang pewaris tahta kerajaan diamandemenkan oleh raja Abdullah dengan membentuk suksesi kerajaan atau disebut sebagai allegiance institution‖.
 Partisipasi Publik Dan Budaya Politik
Negara Arab Saudi, sistem politiknya belum sepenuhnya demokratis. Budaya Politik Partisipan adalah budaya politik yang lebih tinggi tingkatannya ketimbang subyek. Dalam  budaya politik partisipan, individu mengerti bahwa mereka adalah warga negara yang punya sejumlah hak maupun kewajiban. Hak misalnya untuk menyatakan pendapat, memperoleh  pekerjaan, penghasilan, pendidikan, dan di sisi lain kewajiban untuk, misalnya, membayar pajak. Dalam budaya politik partisipan, sering dan merasa bebas mendiskusikan masalah politik. Mereka merasa bahwa, hingga tingkatan tertentu, dapat mempengaruhi jalannkan perpolitikan negara. Mereka pun merasa bebas dan mampu mendirikan organisasi politik baik untuk memprotes ataupun mendukung pemerintah. Jika tidak mendirikan organisasi politik, mereka  pun banyak bergabung ke dalam organisasi sukarela baik bersifat politik maupun tidak. Saat mengikuti pemilu mereka cukup berbangga hati. Budaya politik partisipan utamanya banyak terjadi di negara-negara dengan tingkat kemakmuran dan keadilan yang cukup tinggi. Jarang  budaya politik partisipan terdapat di negara-negara yang masih bercorak otoritarian, totaliter, ataupun terbelakang secara ekonomi. Atau, jika tidak makmur secara ekonomi, maka budaya  politik partisipan muncul dalam sistem politik yang terbuka seperti Demokrasi Liberal. Michael Rush dan Phillip Althoff merupakan dua orang yang memperkenalkan teori sosialisasi politik melalui buku mereka Pengantar Sosiologi Politik. Dalam buku tersebut, Rush dan Althoff  menerbitkan terminologi baru dalam menganalisis perilaku politik tingkat individu yaitu sosialisasi politik.
Cabang Legislatif
 Badan legislatif disini disebut Majlis Al-Shura . Sebelum 1993, anggotanya terdiri dari 60 orang berpengaruh dari berbagai latarbelakang sosial, politik dan keagamaan di Arab Saudi . Tetapi pada Agustus 1993, mendiang Raja Fahd telah menstrukturkan kembali acara ini untuk menjadikannya lebih efisien. Kini acara ini terdiri dari 90 orang anggota. Majelis Al-Shura menasihati Raja dan juga Dewan Menteri-Menteri tentang isu-isu terkait program-program serta kebijakan-kebijakan pemerintah . Peran utama majllis ini adalah untuk mengevaluasi, menafsirkan dan memperbaiki hukum pemerintah, hukum kecil , kontrak dan perjanjian internasional .
Cabang Eksekutif
 Ketua eksekutif di Arab Saudi adalah raja dan Perdana Menteri yaitu ABDULLAH bin Abdul-Aziz Al Saud (sejak 1 Agustus 2005). Arab Saudi merupakan salahsatu negara di dunia dimana raja memegang dua peran utama yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan . Dewan Menteri-Menteri adalah ditunjuk oleh raja dan kebanyakan terdiri dari kaum kerabat raja. Namun pada Oktober 2003, Dewan ini telah mengumumkan niat mereka untuk mengadakan pemiluuntuk setengah dari anggota wakil pemerintah lokal dan provinsi dan sepertiga anggota Dewan al-Shura , dalam waktu empat hingga lima tahun.
Cabang Kehakiman
Pengadilan tertinggi di sini adalah Dewan Kehakiman Agung yang membicarakan hal-hal yang disebut oleh Raja. Ia juga merupakan makhamah banding tertinggi dan menimbang banding dan juga merevisi kasus yang melibatkan hukuman mati atau mutilasi yang dijatuhkan oleh  pengadilan rendah. Pengadilan Tingkat kedua terdiri dari dua pengadilan yang mendengar rayuan dan yang tertinggi adalah Pengadilan Banding yang terdiri dari lima atau lebih hakim . Pengadilan ini bisa mendengar semua rayuan kecuali kasus-kasus dari badan administratif dan pengadilan atau konflik antara pengadilan syariah rendah dengan pengadilan yang lain. Setelah itu adalah Pengadilan Terbatas yang mendengar kasus-kasus kecil melibatkan hal  perdata atau pidana. Sedangkan pengadilan terendah adalah Pengadilan Umum yang mendengar kasus pribadi, sipil , keluarga dan kriminal .
Pemerintah Daerah
 Ada 13 daerah atau mintaqah di sini dan setiap area adalah dipimpin oleh seorang gubernur yang disebut Amir yang ditunjuk oleh raja. Amir ini pula adalah dibantu oleh seorang wakil gubernur dan juga majelis daerah. Dewan ini terdiri dari ketua-ketua departemen  pemerintah tingkat daerah. Disamping itu, acara ini juga dibantu oleh suatu majelis 10 anggota orang-orang ternama di masyarakat masing-masing yang ditunjuk setiap empat tahun.
Pemerintah Lokal
Ada 178 Dewan Pemerintahan Kota di sini dan setiap dewan memiliki anggota antara empat sampai empat belas orang tergantung pada ukuran nya. Kota yang utama seperti Riyadh , Dammam, Jeddah , Mekah dan Madinah memiliki 14 orang anggota dalam  pemerintahan lokal. Pemerintah lokal di Taif, Al-Ahsa, Buraidah, Abha, Hail, Tabuk, Jizan,  Baha, Najran, Al-Jouf dan Wilayah Perbatasan Utara memiliki 12 orang anggota dan majelis di Khamis Mushait, Unaizah, Alkharj, Hafr Al-Baten dan Yanbu ada 10 orang anggota.Pada 2005, separuh dari Dewan ini dipilih melalui cara demokratis yaitu melalui pemilu. Sedangkan sisanya lagi ditunjuk oleh pemerintah.