Proses Kepemerintahan salah satu Negara
Disusun oleh:
Disusun oleh:
Aulia
Budiman (11315143)
Fakultas
:
Teknik
Sipil dan Perencanaan
Mata
kuliah :
Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas
Gunadarma
2016
1.
Carilah
salah satu negara dengan sistem kepemerintahan yang sama, yaitu republik.
Jabarkan bagaimana sistem kepemerintahan tersebut berjalan. Apakah sama atau
tidak dengan Indonesia.
JAWAB
: saya akan menjelaskan sistem kepemerintahan negara Singapura dengan Indonesia
yang memiliki sistem keperintahan yang sama namun dalam bejalannya
kepemerintahan di dua negara ini berbeda sebab secara
teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem
pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan
di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan
antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer.
Singapura menganut sistem pemerintahan parlementer dimana perdana menteri
bersama para menteri baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri
bertanggung jawab kepada parlemen. Selama ini yang terjadi di Singapura,
kabinet dibentuk berdasarkan pada kekuatan yang ada di dalam parlemen. Sehingga
para anggota kabinet secara keseluruhan mencerminkan kekuatan yang ada di dalam
parlemen. Parlemen di Singapura bisa menjatuhkan kabinet setiap saat, demikian
juga sebaliknya, atas presiden Singapura juga bisa membubarkan parlemen dan
memerintahkan untuk diadakan pemilihan umum. Presiden melakukan itu atas dasar
saran dari perdana menteri. Karena kabinet merupakan cerminan dari kekuatan
parlemen, maka masa jabatan kabinet tidak bisa ditentukan dengan pasti. Selain
itu, kedudukan kepala negara di Singapura tidak dapat diganggu gugat namun
kepala negara tetap diminta pertanggungjawabannya atas pelaksanaan jalannya
pemerintahan. Kekuasaan Eksekutif yaitu presiden dan perdana
menteri sedangkan di Indonesia hanya presiden sebagai kepala Negara dan kepala
pemerintahan. Kekuasaan
legislatif di Singapura dipegang oleh Parlemen dan Presiden. Parlemen menganut
sistem satu kamar (unikameral) sedangkan di Indonesia legislatif dipegang oleh
DPR dan DPD dengan system
bicameral.
Dalam kekuasaan Yudikatif di Singapura dipegang oleh Mahkamah
Agung serta pengadilan bawahan Konstitusi Singapura. Mahkamah agung terdiri
dari Pengadilan Banding dan Pengadilan Tinggi. Sedangkan di Indonesia kekuasaan yudikatif dipegang
oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dengan Komisi Yudisial sebagai
lembaga supporting.
2.
Cari
salah satu negara dengan sistem kepemerintahan Monarki. Jabarkan bagaimana
sistem kemonarkian tersebut berjalan.
JAWAB:
Pelaksanaan
Pemerintahan Arab Saudi
Arab
Saudi adalah sebuah negara yang berbentuk kerajaan (monarki). Selain itu, Arab Saudi juga
terkenal sebagai negara Islam yang kaya karena memiliki kekayaan alam berupa
minyak bumi. Walaupun Arab Saudi merupakan negara Islam, Arab Saudi tidak
menggunakan sistem pemerintahan Islam dalam menjalankan roda pemerintahannya.
Sistem pemerintahan yang berlaku di Arab Saudi adalah sistem pemerintahan
Monarki atau kerajaan. Seperti negara Inggris yang menjalankan sistem
pemerintahan monarki dengan beberapa penyesuaian, begitu juga dengan Arab Saudi
yang menjalankan sistem pemerintahan monarki dengan beberapa penyesuaian
yang dipututuskan berdasarkan kondisi negara itu sendiri. Raja Arab Saudi
menyandang gelar sebagai penjaga dan pelayan umat Islam. Pada prakteknya,
gelar itu hanya untuk menegaskan posisi moral otoritas raja Arab Saudi yang
diklaim untuk dirinya sendiri dalam kaitannya dengan dunia Islam. Sehingga
tidak heran bila hukum yang berlaku di Arab Saudi adalah hukum syariat Islam
yang berdasarkan pada ajaran agama Islam. Banyak negara - negara di dunia yang
memandang sistem pemerintahan monarki atau kerajaan yang dijalankan di Arab Saudi
merupakan sistem pemerintahan monarki yang kuno dan reaksioner. Bahkan menurut
nasionalis Arab Saudi yang revolusioner, Arab Saudi adalah negara buatan
yang dibentuk oleh kekuatan kolonial dalam rangka memenuhi kepentingan
impreialisme barat. Walaupun pada kenyataannya pandangan sinis tersebut
tidak sepenuhnya benar. Sebagai negara yang berbentuk kerajaan dengan sistem
pemerintahan yang absolut berdasarkan agama Islam, semua hukum yang
berlaku di Arab Saudi juga dibuat berdasarkan syari'at Islam. Sampai pada
tuntunan / panduan raja sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara di Aran
Saudi juga dibuat berdasarkan ajaran agama Islam. Di Arab Saudi, sistem
pemerintahan monarki yang dijalankan adalah sistem pemerintahan monarki
yang absolut dimana kekuasaan raja tidak terbatas. Raja juga memegang kekuasaan
kepala negara dan kepala pemerintahan. berada di tangan raja Sistem
pemerintahan monarki adalah sebuah sistem pemerintahan dimana hanya seorang
saja yang memegang kekuasaan. Biasanya, untuk dapat mempertahankan dan memimpin
suatu pemerintahan monarki tidak terlalu dibutuhkan kecakapan dalam hal
hukum. Ini karena Undang - Undang telah membatasi dan mengatur kekuasaan raja
sudah cukup memberi jaminan bahwa pemerintahan dapat berjalan. Jadi sebuah
sistem pemerintahan monarki murni membuat kekuasaan seorang raja sebagai kepala
pemerintahan menjadi sangat mutlak dan tak terbatas. Kata monarki berasal dari
bahasa Latin "mono" yang berarti satu dan kata "archeim"
yang berarti memerintah. Kekuasaan tunggal atas sebuah pemerintahan yang
menganut sistem pemerintahan monarki dipegang oleh raja dimana raja akan
memegang kekuasaan pemerintahan seumur hidup dan bila raja mangkat (meninggal),
kekuasaan pemerintahan akan dilanjutkan oleh keturunan dari raja tersebut dan
ditetapkan dengan Undang - Undang, tidak berdasarkan pemilihan umum oleh
rakyat.
Sistem
Perwakilan dan Pengambilan keputusan
Dalam
hal politik, sistem monarki absolut memiliki kekuasaan mutlak dalam pengambilan
keputusan. Dimana Partisipasi politik telah sangat dibatasi . Meskipun Barat
telah masuk dalam kehidupan Arab Saudi, aturan politik monarki tetap merupakan
titik penting dari legitimasi dan stabilitas bagi rezim dalam pemerintahan.
Sistem politik Saudi belum berubah secara signifikan sejak zaman pendiri
kerajaan modern dan satu raja, Abd al-Aziz bin al-Rahman Abdul-Saud
("Ibnu-Saud,".1953). Meskipun pengambilan keputusan tetap dibantu
oleh dewan konsultatif dan Dewan Menteri, tetapi dalam prakteknya, kewenangan
raja tidak mungkin terbantahkan. Tetapi sistem ini, bukan berarti tidak ada
demokrasi sama sekali, untuk Raja dan Pemerintah juga harus mempertimbangkan
banyak opini publik .
Jadi
disini tergambar bahwa, Pemerintah Saudi berusaha untuk "berdamai"
dengan restrukturisasi ekonomi, dan reformasi yang luas dalam pendidikan tinggi
dan tenaga kerja untuk memenuhi tren globalisasi. Meskipun sebagian besar
ekonomi Saudi mendapat goncangan pada kepemimpinan Al Saud, tetapi upaya-upaya
yang dilakukan untuk menjalankan sistem yang lebih baik, sudah membawa sedikit
perubahan sosial dan ekonomi yang pada akhirnya akan naik ke tingkat politik,
dan kemungkinan bisa mengurangi krisis pembangunan politik. Oleh karena itu,
adanya keterbukaan, dalam arti demokrasi yang tidak menghilangkan nilai monarki
suatu pemerintah, bisa memberikan dampak yang cukup signifikan dalam
perkembangan sosial, politik, dan ekonomi di Arab Saudi. Kehadiran
Amerika Serikat dan keeratan hubungan yang dijalin, terutama setelah penarikan
AS dari perang teluk dan kerjasama ekonomi dalam IMF dan WTO yang mendorong
penerimaan Amerika Serikat pada pembangunan Arab Saudi.
Sistem Kepartaian
Arab
Saudi tidak memiliki sistem kepartaian karena Arab Saudi menganut sistem
monarki absolut
Sistem Pemilu
Arab
Saudi tidak memiliki sistem pemilu karena Arab Saudi menganut sistem monarki
absolut.
Siklus Pergantian Pemimpin Pusat Dan Daerah
Sebagai
Negara monarki absolut , pewarisan kekuasaan kerajaan di arab Saudi diberikan
kepada anak maupaun cucu yang paling mampu memimpin Negara Arab Saudi yang
diambil dari keluarga pendiri arab Saudi yaitu, yakni abdul aziz bin abdul
rahman al-saud. Seiring berjalannya waktu, sejak 20 Oktober 2006 secara efektif
berlaku ketentuan yang menyebutkan bahwa undang-undang pewaris tahta kerajaan
diamandemenkan oleh raja Abdullah dengan membentuk suksesi kerajaan atau
disebut sebagai allegiance institution‖.
Partisipasi Publik Dan Budaya Politik
Negara
Arab Saudi, sistem politiknya belum sepenuhnya demokratis. Budaya Politik
Partisipan adalah budaya politik yang lebih tinggi tingkatannya ketimbang
subyek. Dalam budaya politik partisipan, individu mengerti bahwa mereka
adalah warga negara yang punya sejumlah hak maupun kewajiban. Hak misalnya
untuk menyatakan pendapat, memperoleh pekerjaan, penghasilan, pendidikan,
dan di sisi lain kewajiban untuk, misalnya, membayar pajak. Dalam budaya
politik partisipan, sering dan merasa bebas mendiskusikan masalah politik.
Mereka merasa bahwa, hingga tingkatan tertentu, dapat mempengaruhi jalannkan
perpolitikan negara. Mereka pun merasa bebas dan mampu mendirikan organisasi
politik baik untuk memprotes ataupun mendukung pemerintah. Jika tidak
mendirikan organisasi politik, mereka pun banyak bergabung ke dalam
organisasi sukarela baik bersifat politik maupun tidak. Saat mengikuti pemilu
mereka cukup berbangga hati. Budaya politik partisipan utamanya banyak terjadi
di negara-negara dengan tingkat kemakmuran dan keadilan yang cukup tinggi.
Jarang budaya politik partisipan terdapat di negara-negara yang masih
bercorak otoritarian, totaliter, ataupun terbelakang secara ekonomi. Atau, jika
tidak makmur secara ekonomi, maka budaya politik partisipan muncul dalam
sistem politik yang terbuka seperti Demokrasi Liberal. Michael Rush dan Phillip
Althoff merupakan dua orang yang memperkenalkan teori sosialisasi politik
melalui buku mereka Pengantar Sosiologi Politik. Dalam buku tersebut, Rush dan
Althoff menerbitkan terminologi baru
dalam menganalisis perilaku politik tingkat individu yaitu sosialisasi politik.
Cabang
Legislatif
Badan legislatif disini disebut Majlis
Al-Shura . Sebelum 1993, anggotanya terdiri dari 60 orang berpengaruh dari
berbagai latarbelakang sosial, politik dan keagamaan di Arab Saudi . Tetapi
pada Agustus 1993, mendiang Raja Fahd telah menstrukturkan kembali acara ini
untuk menjadikannya lebih efisien. Kini acara ini terdiri dari 90 orang
anggota. Majelis Al-Shura menasihati Raja dan juga Dewan Menteri-Menteri
tentang isu-isu terkait program-program serta kebijakan-kebijakan pemerintah .
Peran utama majllis ini adalah untuk mengevaluasi, menafsirkan dan memperbaiki
hukum pemerintah, hukum kecil , kontrak dan perjanjian internasional .
Cabang
Eksekutif
Ketua eksekutif di Arab Saudi adalah raja dan
Perdana Menteri yaitu ABDULLAH bin Abdul-Aziz Al Saud (sejak 1 Agustus 2005).
Arab Saudi merupakan salahsatu negara di dunia dimana raja memegang dua peran
utama yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan . Dewan
Menteri-Menteri adalah ditunjuk oleh raja dan kebanyakan terdiri dari kaum
kerabat raja. Namun pada Oktober 2003, Dewan ini telah mengumumkan niat mereka
untuk mengadakan pemiluuntuk setengah dari anggota wakil pemerintah lokal dan
provinsi dan sepertiga anggota Dewan al-Shura , dalam waktu empat hingga lima
tahun.
Cabang
Kehakiman
Pengadilan
tertinggi di sini adalah Dewan Kehakiman Agung yang membicarakan hal-hal yang
disebut oleh Raja. Ia juga merupakan makhamah banding tertinggi dan menimbang
banding dan juga merevisi kasus yang melibatkan hukuman mati atau mutilasi yang
dijatuhkan oleh pengadilan rendah.
Pengadilan Tingkat kedua terdiri dari dua pengadilan yang mendengar rayuan dan yang
tertinggi adalah Pengadilan Banding yang terdiri dari lima atau lebih hakim .
Pengadilan ini bisa mendengar semua rayuan kecuali kasus-kasus dari badan
administratif dan pengadilan atau konflik antara pengadilan syariah rendah
dengan pengadilan yang lain. Setelah itu adalah Pengadilan Terbatas yang
mendengar kasus-kasus kecil melibatkan hal
perdata atau pidana. Sedangkan pengadilan terendah adalah Pengadilan
Umum yang mendengar kasus pribadi, sipil , keluarga dan kriminal .
Pemerintah
Daerah
Ada 13 daerah atau mintaqah di sini dan setiap
area adalah dipimpin oleh seorang gubernur yang disebut Amir yang ditunjuk oleh
raja. Amir ini pula adalah dibantu oleh seorang wakil gubernur dan juga majelis
daerah. Dewan ini terdiri dari ketua-ketua departemen pemerintah tingkat daerah. Disamping itu,
acara ini juga dibantu oleh suatu majelis 10 anggota orang-orang ternama di
masyarakat masing-masing yang ditunjuk setiap empat tahun.
Pemerintah Lokal
Ada
178 Dewan Pemerintahan Kota di sini dan setiap dewan memiliki anggota antara
empat sampai empat belas orang tergantung pada ukuran nya. Kota yang utama
seperti Riyadh , Dammam, Jeddah , Mekah dan Madinah memiliki 14 orang anggota
dalam pemerintahan lokal. Pemerintah
lokal di Taif, Al-Ahsa, Buraidah, Abha, Hail, Tabuk, Jizan, Baha, Najran, Al-Jouf dan Wilayah Perbatasan
Utara memiliki 12 orang anggota dan majelis di Khamis Mushait, Unaizah,
Alkharj, Hafr Al-Baten dan Yanbu ada 10 orang anggota.Pada 2005, separuh dari
Dewan ini dipilih melalui cara demokratis yaitu melalui pemilu. Sedangkan
sisanya lagi ditunjuk oleh pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar