Minggu, 05 Maret 2017

AHP atau EXPERT CHOICE dalam BIDANG SIPIL

AHP atau EXPERT CHOICE dalam BIDANG SIPIL
Pengertian Analitycal Hierarchy Process (AHP)
Analitycal Hierarchy Process (AHP) Adalah metode untuk memecahkan suatu situasi yang komplek tidak terstruktur kedalam beberapa komponen dalam susunan yang hirarki, dengan memberi nilai subjektif tentang pentingnya setiap variabel secara relatif, dan menetapkan variabel mana yang memiliki prioritas paling tinggi guna mempengaruhi hasil pada situasi tersebut.
Proses pengambilan keputusan pada dasarnya adalah memilih suatu alternatif yang terbaik. Seperti melakukan penstrukturan persoalan, penentuan alternatif-alternatif, penenetapan nilai kemungkinan untuk variabel aleatori, penetap nilai, persyaratan preferensi terhadap waktu, dan spesifikasi atas resiko. Betapapun melebarnya alternatif yang dapat ditetapkan maupun terperincinya penjajagan nilai kemungkinan, keterbatasan yang tetap melingkupi adalah dasar pembandingan berbentuk suatu kriteri a yang tunggal.
Peralatan utama Analitycal Hierarchy Process (AHP) adalah memiliki sebuah hirarki fungsional dengan input utamanya persepsi manusia. Dengan hirarki, suatu masalah kompleks dan tidak terstruktur dipecahkan ke dalam kelomok-kelompoknya dan diatur menjadi suatu bentuk hirarki.

Kelebihan Analitycal Hierarchy Process (AHP)
Kelebihan AHP dibandingkan dengan lainnya adalah :
  1. Struktur yang berhirarki, sebagai konsekwensi dari kriteria yang dipilih, sampai pada subkriteria yang paling dalam
  2. Memperhitungkan validitas sampai dengan batas toleransi inkosistensi berbagai kriteria dan alternatif yang dipilih oleh para pengambil keputusan
  3. Memperhitungkan daya tahan atau ketahanan output analisis sensitivitas pengambilan keputusan.
Selain itu, AHP mempunyai kemampuan untuk memecahkan masalah yang multi obyektif dan multi-kriteria yang berdasarkan pada perbandingan preferensi dari setiap elemen dalam hirarki. Jadi, model ini merupakan suatu model pengambilan keputusan yang komprehensif

Prinsip Dasar Pemikiran AHP
Dalam memecahkan persoalan dengan analisis logis eksplisit, ada tiga prinsip yang mendasari pemikiran AHP, yakni : prinsip menyusun hirarki, prinsip menetapkan prioritas, dan prinsip konsistensi logis.

Prinsip Menyusun Hirarki
Prinsip menyusun hirarki adalah dengan menggambarkan dan menguraikan secara hirarki, dengan cara memecahakan persoalan menjadi unsur-unsur yang terpisah-pisah. Caranya dengan memperincikan pengetahuan, pikiran kita yang kompleks ke dalam bagian elemen pokoknya, lalu bagian ini ke dalam bagian-bagiannya, dan seterusnya secara hirarkis.
Penjabaran tujuan hirarki yang lebih rendah pada dasarnya ditujukan agar memperolah kriteria yang dapat diukur. Walaupun sebenarnya tidaklah selalu demikian keadaannya. Dalam beberapa hal tertentu, mungkin lebih menguntungkan bila menggunakan tujuan pada hirarki yang lebih tinggi dalam proses analisis. Semakin rendah dalam menjabarkan suatu tujuan, semakin mudah pula penentuan ukuran obyektif dan kriteria-kriterianya. Akan tetapi, ada kalanya dalam proses analisis pangambilan keputusan tidak memerlukan penjabaran yang terlalu terperinci. Maka salah satu cara untuk menyatakan ukuran pencapaiannya adalah menggunakan skala subyektif.

Prinsip Menetapkan Prioritas Keputusan
Bagaimana peranan matriks dalam menentukan prioritas dan bagaimana menetapkan konsistensi.
  • Menetapkan prioritas elemen dengan membuat perbandingan berpasangan, dengan skala banding telah ditetapkan oleh Saaty ( Yan O., 1995).
Table 2.9 Penetapan Prioritas Elemen dengan Perbandingan Berpasangan

Intensitas Kepentingan
Keterangan
Penjelasan
1
Kedua elemen sama pentingnya
Dua elemen mempunyai pengaruh yang sama besar terhadap tujuan
3
Elemen yang satu sedikit lebih penting dari pada elemen yang lainnya
Pengalaman dan penilaian sedikit menyokong satu elemen dibandingkan elemen lainnya
5
Elemen yang satu lebih penting dari pada elemen yang lainnya
Pengalaman dan penilaian sangat kuat menyokong satu elemen dibandingkan elemen lainnya
7
Satu elemen jelas lebih penting dari pada elemen lainnya
Satu elemen yang kuat dikosong san dominan terlihat dalam praktek
9
Satu elemen mutlak penting dari pada elemen lainnya
Bukti yang mendukung elemen yang satu terhadap elemen lain memiliki tingkat penegasan tertinggi yang mungkin menguatkan
2,4,6,8
Nilai-nilai antara dua nilai pertimbangan yang berdekatan
Nilai ini diberikan bila ada dua kompromi diantara dua pilihan
Kebalikan
Jika untuk aktivitas I mendapat satu angka disbanding dengan aktivitas j, maka j mempunyai nilai kebalikannya dibanding dengan i

Perbandingan ini dilakukan dengan matriks. Misalkan untuk memilih manajer, hasil pendapat para pakar atau sudah menjadi aturan yang dasar (generic), managerial skill sedikit lebih penting daripada pendidikan, teknikal skill sama pentingnya dengan pendidikan serta personal skill berada diantara managerial dan pendidikan.

Prinsisp Konsistensi Logika
Matriks bobot yang diperoleh dari hasil perbandingan secara berpasangan tersebut, harus mempunyai hubungan kardinal dan ordinal, sebagai berikut:
  • Hubungan kardinal        : aij . ajk = ajk
  • Hubungan ordinal          : Ai>Aj>Aj>Ak, maka Ai>Ak
Hubungan diatas dapat dilihat dari dua hal sebagai berikut:
  1. Dengan melihat preferensi multiplikatif, misalnya jika apel lebih enak 4 kali dari jeruk dan jeruk lebih enak 2 kali dari melon, maka apel lebih enak 8 kali dari melon
  2. Dengan melihat preferensi transitif, misalnya apel lebih enak dari jeruk, dan jeruk lebih enak dari melon, maka apel lebih enak dari melon
Pada keadaan sebenarnya akan terjadi beberapa penyimpangan dari hubungan tersebut, sehingga matriks tersebut tidak konsisten sempurna. Hal ini terjadi karena ketidakkonsistenan dalam preferensi seseorang
Untuk model AHP, matriks perbandingan dapat diterima jika nilai rasio konsisten < 0.1. nilai CR < 0.1 merupakan nilai yang tingkat konsistensinya baik dan dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian nilai CR merupakan ukuran bagi konsistensi suatu komparasi berpasangan dalam matriks pendapat. Jika indeks konsistensi cukup tinggi maka dapat dilakukan revisi judgement, yaitu dengan dicari deviasi RMS dari barisan (aijdan W/ W) dan merevisi judgment pada baris yang mempunyai nilai prioritas terbesar
Memang sulit untuk mendapatkan konsisten sempurna, dalam kehidupan misalnya dalam berbagai kehidupan khusus sering mempengaruhi preferensi sehingga keadaan dapat berubah. Jika buah apel lebih disuka dari pada jeruk dan jeruk lebih disukai daripada pisang, tetapi orang yang sama dapat menyukai pisang daripada apel, tergantung pada waktu, musim dan lain-lain. Namun konsistensi sampai kadar tertentu dalam menetapkan perioritas untuk setiap unsur adalah perlu sehingga memperoleh hasil yang sahih dalam dunia nyata. Rasio ketidak konsistenan maksimal yang dapat ditolerir 10 %.

Penggunaan Software Expert Choise Untuk Metode AHP
Expert Choise adalah suatu sistem yang digunakan untuk melakukan analisa, sistematis, dan pertimbangan (justifikasi) dari sebuah evaluasi keputusan yang kompleks. Expert Choice telah banyak digunakan oleh berbagai instansi bisnis dan pemerintah diseluruh dunia dalam berbagai bentuk aplikasi, antara lain:
  • Pemilihan alternatif
  • Alokasi sumber daya
  • Keputusan evaluasi dan upah karyawan
  • Quality Function Deployment
  • Penentuan Harga
  • Perumusan Strategi Pemasaran
  • Evaluasi proses akuisisi dan merger
  • Dan sebagainya
Dengan menggunakan expert choice, maka tidak ada lagi metode coba-coba dalam proses pengambilan keputusan. Dengan didasari oleh Analitycal Hierarchy Process (AHP), penggunaan hirarki dalam expert choice bertujuan untuk mengorganisir perkiraan dan intuisi dalam suatu bentuk logis. Pendekatan secara hierarki ini memungkinkan pengambil keputusan untuk menganalisa seluruh pilihan untuk pengambilan keputusan yang efektif.

Contoh AHP dalam bidang sipil :

Metode Analytical Hierarchy Process(AHP)

Analytical Hierarchy Process(AHP) merupakan metode yang dikembangkan oleh Prof.Thomas L.Saaty dan dipublikasikan pada tahun 1980 dapat memecahkan masalah yang komplek, dimana kriteria dan alternatif yang diambil cukup banyak. Juga kompleksitas ini disebabkan oleh struktur masalah yang belum jelas.

Metode AHP adalah suatu teknik pengambilan keputusan yang memasukkan kriteria ganda baik yang bersifat nyata maupun tidak nyata, kuantitatif maupun kualitatif yang memperhitungkan juga adanya konflik ataupun perbedaan-perbedaan pendapat. Aplikasi AHP telah meluas dan tidak saja digunakan dalam bidang teknik, manajemen , dan bisnis.AHP juga mulai dikenal oleh para analis yang umumnya memberikan support bagi pemerintah dalam penentuan kebijakannya.

Kelebihan metode Analytical Hierarchy Process dibandingkan metode lainnya adalah :
1. Dapat menentukan prioritas kebijakan tidak hanya dengan penilaian kuantutatif,  tetapi juga dengan penilaian kualitatif;
2. Mengurangi ambiguitas tujuan dan mengurangi potensi konflik antara tujuan ,spesifikasi , dan target;
Dapat mengidentifikasi tujuan tersem-bunyi yang mungkin bertentangan satu sama lain dengan menampakkan bobot dari masing-masing kriteria;
4.  Dapat mengidentifikasi kriteria yang digunakan dalam beberapa tingkat;
5.  Mempunyai tingkat sensitifitas yang tinggi terhadap penilaian kriteria;
6. Mempunyai analisa konsistensi sehingga penilaian yang tidak  konsisten dapat dieliminer hingga sampai rasio yang ditolelir (10 %).

METODE PENELITIAN

Rancangan Penelitian
Adapun kerangka pemikiran yang melandasi konseptual dalam penelitian ini berdasarkan dokumentasi, pengamatan dari hasil kajian pustaka secara teori dan fakta yang bermanfaat sebagai alur pemikiran sistim analisis keputusan  dalam pemilihan konstruksi perkerasan jalan.

Subyek Penelitian
Subyek penelitian  untuk  metode Analitychal Hierarchy Process  (AHP) ini dari responden yang memiliki latar belakang pendidikan teknik sipil,yang diambil dari Kepala Dinas, Pejabat Teknis Eselon III, dan Pejabat Teknis Eselon IV di Lingkungan Dinas PU. Bina Marga Kab. Lamongan yang mempunyai kewenangan, dan kebijakan mengambil keputusan dalam hal menentukan Jenis Konstruksi Perkerasan Jalan yang akan diterapkan, penentuan  dilakukan penyebaran kuesioner AHP pada responden. Pemilihan responden Pejabat Eselon didasarkan atas beberapa hal, yaitu :
1.                  Responden yang mengerti  dan pengalaman tentang permasalahan teknis perencanaan konstruksi perkerasan jalan.
2.                  Responden yang mengerti atau paham mengenai kondisi Jalan di Kabupaten Lamongan.
3.                  Responden yang berpengaruh pada kebijakan untuk menentukan jenis konstruksi perkerasan jalan di  Kabupaten Lamongan
Kerangka Konseptual

Pemilihan jenis konstruksi perkerasan jalan harus selalu memperhatikan kompleksitas kriteria-kriteria dan pilihan alternatif-alternatif konstruksi jalan yang akan diterapkan pada perencanaan. Hal ini menyebabkan adanya kecenderungan semakin rumitnya persoalan yang harus dikaji dan diselesaikan terkait dengan pemilihan jenis konstruksi perkerasan jalan.

Dalam kondisi demikian,solusi yang ideal dapat diperoleh dengan melakukan kajian antar kriteria untuk mendapatkan tujuan terbaik yang masih diterima oleh pengambilan keputusan(decision maker).Untuk itu diperlukan suatu strategi dan prosedur yang sistimatis untuk analisis dan evaluasi berbagai alternatif penyelesaian persoalan yang mungkin dapat ditempuh.

Proses pengambilan keputusan merupakan proses penyelesain masalah terkait dengan upaya pemilihan beberapa alternative pada cakupan pertimbangan criteria yang kompleks.Proses ini dimulai dengan identifikasi persoalan secara runtut. Selanjutnya adalah menetapkan kategori dan melakukan kuantifikasi tujuan yang ingin dicapai. Tujuan yang telah ditetapkan akan menentukan langkah atau tindakan untuk memperoleh penyelesaian persoalan.

Salah satu metode dalam pengambilan keputusan adalah analytical hierarchy process yang disingkat AHP.Metode AHP ini berperan dalam  menstrukturkan kriteria -kriteria yang ada untuk suatu masalah pengambilan keputusan dengan banyak kriteria. Pengambilan keputusan perlu menentukan tingkat kepentingan antara kriteria-kriteria yang ada dengan memban-dingkan semua kombinasi kriteria yang mungkin. Selanjutnya disusun suatu matrik hubungan relatif nilai kepentingan dari kriteria-kriteria yang ada. Selanjutnya urutan prioritas/rangking dari kriteria dapat disusun dengan mencari eigenvektor matrik tersebut.

Tiap alternatif diuji konsekuensi- konsekuensi (outcomes) yang ditimbulkan kemudian dinilai dengan masing-masing kriteria. Sehingga tiap alternatif mempunyai nilai untuk semua kriteria. Selanjutnya nilai tersebut dikalikan dengan bobot kriteria tersebut dari hasil analisis eigen vektormatriks hubungan relatif nilai kepentingan diatas. Jumlah nilai setelah perkalian ini adalah nilai akhir alternatif tindakan tersebut. Pengambilan keputusan selanjutnya memilih alternatif tindakan yang paling tinggi nilainya.

Kriteria-kriteria Pemilihan jenis konstruksi perkerasan jalan

Adapun kriteria-kriteria yang diguna-kan sebagai bahan pertimbangan pengam-bilan keputusan ini   merupakan hasil dari observasi, interview/wawancara langsung dengan pihak Kepala Dinas, Pejabat Eselon III, dan Pejabat Eselon IV, maupun staf teknis di Lingkungan Dinas PU. Bina Marga Kab. Lamongan, adalah sebagai berikut:
1.      Kriteria Kompetensi Penyedia Jasa/ Kontraktor 
2.      Kriteria Jenis material alam yang akan digunakan sebagai material konstruksi jalan
3.      Kriteria Kemampuan Dana Anggaran/ Biaya Pemerintah Daerah Kab. Lamongan;
4.      Kriteria Methode Pelaksanaan
5.      Kriteria Pengendalian dan Pengawasan
6.      Kriteria Pasca Pelaksanaan konstruksi

Alternatif-Alternatif jenis konstruksi perkerasan jalan

Berikut ini adalah alternatif-alternatif jenis konstruksi perkerasan jalan yang dapat dipilih oleh pengambil keputusan dan kebijakan  yang dapat diterapkan di Dinas PU. Bina Marga Kab. Lamongan.
1.      Konstruksi Laston - Agregat A - Agregat B;
2.      Konstruksi Laston - Deltu+ Semen(Soil Cement);
3.      Konstruksi Beton(CBC) - Deltu;
4.      Konstruksi Laston - Agregat B - Geotextile;
5.      Konstruksi Laston - Deltu+  Semen(Soil Cement) - Geotextile;

Sedangkan untuk perhitungan biaya menggunakan Panduan analisa harga satuan No.008/BM/2008 oleh Direktorat Jenderal Bina Marga.

Pembuatan Struktur Hierarki Model AHP

Tingkat /hirarki pemilihan jenis konstruksi  adalah ukuran kualitatif untuk menentukan pilihan terbaik alternatif konstruksi jalan berdasarkan pertimbangan kriteria-kriteria yang ada di Dinas PU. Bina Marga Kab. Lamongan
Tujuan akhir desain pengambilan keputusan dan kebijakan adalah ingin menghasilkan keputusan yang terbaik dalam hal pemilihan jenis konstruksi perkerasan jalan berdasarkan kriteria dan pertimbangan dari para pengambilan keputusan dan kebijakan di Dinas PU. Bina Marga Kabupaten Lamongan

Sumber :




Kamis, 06 Oktober 2016

Proses Sistem Kepemerintahan Suatu Negara

Proses Kepemerintahan salah satu Negara 
Disusun oleh:
Aulia Budiman (11315143)
Fakultas :
Teknik Sipil dan Perencanaan
Mata kuliah :
Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma
2016
 

1.      Carilah salah satu negara dengan sistem kepemerintahan yang sama, yaitu republik. Jabarkan bagaimana sistem kepemerintahan tersebut berjalan. Apakah sama atau tidak dengan Indonesia.
JAWAB : saya akan menjelaskan sistem kepemerintahan negara Singapura dengan Indonesia yang memiliki sistem keperintahan yang sama namun dalam bejalannya kepemerintahan di dua negara ini berbeda sebab secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer. Singapura menganut sistem pemerintahan parlementer dimana perdana menteri bersama para menteri baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada parlemen. Selama ini yang terjadi di Singapura, kabinet dibentuk berdasarkan pada kekuatan yang ada di dalam parlemen. Sehingga para anggota kabinet secara keseluruhan mencerminkan kekuatan yang ada di dalam parlemen. Parlemen di Singapura bisa menjatuhkan kabinet setiap saat, demikian juga sebaliknya, atas presiden Singapura juga bisa membubarkan parlemen dan memerintahkan untuk diadakan pemilihan umum. Presiden melakukan itu atas dasar saran dari perdana menteri. Karena kabinet merupakan cerminan dari kekuatan parlemen, maka masa jabatan kabinet tidak bisa ditentukan dengan pasti. Selain itu, kedudukan kepala negara di Singapura tidak dapat diganggu gugat namun kepala negara tetap diminta pertanggungjawabannya atas pelaksanaan jalannya pemerintahan. Kekuasaan Eksekutif yaitu presiden dan perdana menteri sedangkan di Indonesia hanya presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan legislatif di Singapura dipegang oleh Parlemen dan Presiden. Parlemen menganut sistem satu kamar (unikameral) sedangkan di Indonesia legislatif dipegang oleh DPR dan DPD dengan system bicameral. Dalam kekuasaan Yudikatif di Singapura dipegang oleh Mahkamah Agung serta pengadilan bawahan Konstitusi Singapura. Mahkamah agung terdiri dari Pengadilan Banding dan Pengadilan Tinggi. Sedangkan di Indonesia kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dengan Komisi Yudisial sebagai lembaga supporting.


2.      Cari salah satu negara dengan sistem kepemerintahan Monarki. Jabarkan bagaimana sistem kemonarkian tersebut berjalan.
JAWAB:
Pelaksanaan Pemerintahan Arab Saudi
Arab Saudi adalah sebuah negara yang berbentuk kerajaan (monarki). Selain itu, Arab Saudi juga terkenal sebagai negara Islam yang kaya karena memiliki kekayaan alam berupa minyak bumi. Walaupun Arab Saudi merupakan negara Islam, Arab Saudi tidak menggunakan sistem pemerintahan Islam dalam menjalankan roda pemerintahannya. Sistem pemerintahan yang  berlaku di Arab Saudi adalah sistem pemerintahan Monarki atau kerajaan. Seperti negara Inggris yang menjalankan sistem pemerintahan monarki dengan beberapa penyesuaian, begitu juga dengan Arab Saudi yang menjalankan sistem pemerintahan monarki dengan beberapa  penyesuaian yang dipututuskan berdasarkan kondisi negara itu sendiri. Raja Arab Saudi menyandang gelar sebagai penjaga dan pelayan umat Islam. Pada  prakteknya, gelar itu hanya untuk menegaskan posisi moral otoritas raja Arab Saudi yang diklaim untuk dirinya sendiri dalam kaitannya dengan dunia Islam. Sehingga tidak heran bila hukum yang berlaku di Arab Saudi adalah hukum syariat Islam yang berdasarkan pada ajaran agama Islam. Banyak negara - negara di dunia yang memandang sistem pemerintahan monarki atau kerajaan yang dijalankan di Arab Saudi merupakan sistem pemerintahan monarki yang kuno dan reaksioner. Bahkan menurut nasionalis Arab Saudi yang revolusioner, Arab Saudi adalah negara  buatan yang dibentuk oleh kekuatan kolonial dalam rangka memenuhi kepentingan impreialisme  barat. Walaupun pada kenyataannya pandangan sinis tersebut tidak sepenuhnya benar. Sebagai negara yang berbentuk kerajaan dengan sistem pemerintahan yang absolut  berdasarkan agama Islam, semua hukum yang berlaku di Arab Saudi juga dibuat berdasarkan syari'at Islam. Sampai pada tuntunan / panduan raja sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara di Aran Saudi juga dibuat berdasarkan ajaran agama Islam. Di Arab Saudi, sistem  pemerintahan monarki yang dijalankan adalah sistem pemerintahan monarki yang absolut dimana kekuasaan raja tidak terbatas. Raja juga memegang kekuasaan kepala negara dan kepala  pemerintahan. berada di tangan raja Sistem pemerintahan monarki adalah sebuah sistem pemerintahan dimana hanya seorang saja yang memegang kekuasaan. Biasanya, untuk dapat mempertahankan dan memimpin suatu  pemerintahan monarki tidak terlalu dibutuhkan kecakapan dalam hal hukum. Ini karena Undang - Undang telah membatasi dan mengatur kekuasaan raja sudah cukup memberi jaminan bahwa  pemerintahan dapat berjalan. Jadi sebuah sistem pemerintahan monarki murni membuat kekuasaan seorang raja sebagai kepala pemerintahan menjadi sangat mutlak dan tak terbatas. Kata monarki berasal dari bahasa Latin "mono" yang berarti satu dan kata "archeim" yang berarti memerintah. Kekuasaan tunggal atas sebuah pemerintahan yang menganut sistem  pemerintahan monarki dipegang oleh raja dimana raja akan memegang kekuasaan pemerintahan seumur hidup dan bila raja mangkat (meninggal), kekuasaan pemerintahan akan dilanjutkan oleh keturunan dari raja tersebut dan ditetapkan dengan Undang - Undang, tidak berdasarkan  pemilihan umum oleh rakyat.
Sistem Perwakilan dan Pengambilan keputusan 

Dalam hal politik, sistem monarki absolut memiliki kekuasaan mutlak dalam pengambilan keputusan. Dimana Partisipasi politik telah sangat dibatasi . Meskipun Barat telah masuk dalam kehidupan Arab Saudi, aturan politik monarki tetap merupakan titik penting dari legitimasi dan stabilitas bagi rezim dalam pemerintahan. Sistem politik Saudi belum berubah secara signifikan sejak zaman pendiri kerajaan modern dan satu raja, Abd al-Aziz bin al-Rahman Abdul-Saud ("Ibnu-Saud,".1953). Meskipun pengambilan keputusan tetap dibantu oleh dewan konsultatif dan Dewan Menteri, tetapi dalam prakteknya, kewenangan raja tidak mungkin terbantahkan. Tetapi sistem ini, bukan berarti tidak ada demokrasi sama sekali, untuk Raja dan Pemerintah juga harus mempertimbangkan banyak opini publik .
Jadi disini tergambar bahwa, Pemerintah Saudi berusaha untuk "berdamai" dengan restrukturisasi ekonomi, dan reformasi yang luas dalam pendidikan tinggi dan tenaga kerja untuk memenuhi tren globalisasi. Meskipun sebagian besar ekonomi Saudi mendapat goncangan pada kepemimpinan Al Saud, tetapi upaya-upaya yang dilakukan untuk menjalankan sistem yang lebih baik, sudah membawa sedikit perubahan sosial dan ekonomi yang pada akhirnya akan naik ke tingkat politik, dan kemungkinan bisa mengurangi krisis pembangunan politik. Oleh karena itu, adanya keterbukaan, dalam arti demokrasi yang tidak menghilangkan nilai monarki suatu  pemerintah, bisa memberikan dampak yang cukup signifikan dalam perkembangan sosial,  politik, dan ekonomi di Arab Saudi. Kehadiran Amerika Serikat dan keeratan hubungan yang dijalin, terutama setelah penarikan AS dari perang teluk dan kerjasama ekonomi dalam IMF dan WTO yang mendorong penerimaan Amerika Serikat pada pembangunan Arab Saudi.
Sistem Kepartaian
Arab Saudi tidak memiliki sistem kepartaian karena Arab Saudi menganut sistem monarki absolut
Sistem Pemilu
Arab Saudi tidak memiliki sistem pemilu karena Arab Saudi menganut sistem monarki absolut.
Siklus Pergantian Pemimpin Pusat Dan Daerah
Sebagai Negara monarki absolut , pewarisan kekuasaan kerajaan di arab Saudi diberikan kepada anak maupaun cucu yang paling mampu memimpin Negara Arab Saudi yang diambil dari keluarga pendiri arab Saudi yaitu, yakni abdul aziz bin abdul rahman al-saud. Seiring berjalannya waktu, sejak 20 Oktober 2006 secara efektif berlaku ketentuan yang menyebutkan bahwa undang-undang pewaris tahta kerajaan diamandemenkan oleh raja Abdullah dengan membentuk suksesi kerajaan atau disebut sebagai allegiance institution‖.
 Partisipasi Publik Dan Budaya Politik
Negara Arab Saudi, sistem politiknya belum sepenuhnya demokratis. Budaya Politik Partisipan adalah budaya politik yang lebih tinggi tingkatannya ketimbang subyek. Dalam  budaya politik partisipan, individu mengerti bahwa mereka adalah warga negara yang punya sejumlah hak maupun kewajiban. Hak misalnya untuk menyatakan pendapat, memperoleh  pekerjaan, penghasilan, pendidikan, dan di sisi lain kewajiban untuk, misalnya, membayar pajak. Dalam budaya politik partisipan, sering dan merasa bebas mendiskusikan masalah politik. Mereka merasa bahwa, hingga tingkatan tertentu, dapat mempengaruhi jalannkan perpolitikan negara. Mereka pun merasa bebas dan mampu mendirikan organisasi politik baik untuk memprotes ataupun mendukung pemerintah. Jika tidak mendirikan organisasi politik, mereka  pun banyak bergabung ke dalam organisasi sukarela baik bersifat politik maupun tidak. Saat mengikuti pemilu mereka cukup berbangga hati. Budaya politik partisipan utamanya banyak terjadi di negara-negara dengan tingkat kemakmuran dan keadilan yang cukup tinggi. Jarang  budaya politik partisipan terdapat di negara-negara yang masih bercorak otoritarian, totaliter, ataupun terbelakang secara ekonomi. Atau, jika tidak makmur secara ekonomi, maka budaya  politik partisipan muncul dalam sistem politik yang terbuka seperti Demokrasi Liberal. Michael Rush dan Phillip Althoff merupakan dua orang yang memperkenalkan teori sosialisasi politik melalui buku mereka Pengantar Sosiologi Politik. Dalam buku tersebut, Rush dan Althoff  menerbitkan terminologi baru dalam menganalisis perilaku politik tingkat individu yaitu sosialisasi politik.
Cabang Legislatif
 Badan legislatif disini disebut Majlis Al-Shura . Sebelum 1993, anggotanya terdiri dari 60 orang berpengaruh dari berbagai latarbelakang sosial, politik dan keagamaan di Arab Saudi . Tetapi pada Agustus 1993, mendiang Raja Fahd telah menstrukturkan kembali acara ini untuk menjadikannya lebih efisien. Kini acara ini terdiri dari 90 orang anggota. Majelis Al-Shura menasihati Raja dan juga Dewan Menteri-Menteri tentang isu-isu terkait program-program serta kebijakan-kebijakan pemerintah . Peran utama majllis ini adalah untuk mengevaluasi, menafsirkan dan memperbaiki hukum pemerintah, hukum kecil , kontrak dan perjanjian internasional .
Cabang Eksekutif
 Ketua eksekutif di Arab Saudi adalah raja dan Perdana Menteri yaitu ABDULLAH bin Abdul-Aziz Al Saud (sejak 1 Agustus 2005). Arab Saudi merupakan salahsatu negara di dunia dimana raja memegang dua peran utama yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan . Dewan Menteri-Menteri adalah ditunjuk oleh raja dan kebanyakan terdiri dari kaum kerabat raja. Namun pada Oktober 2003, Dewan ini telah mengumumkan niat mereka untuk mengadakan pemiluuntuk setengah dari anggota wakil pemerintah lokal dan provinsi dan sepertiga anggota Dewan al-Shura , dalam waktu empat hingga lima tahun.
Cabang Kehakiman
Pengadilan tertinggi di sini adalah Dewan Kehakiman Agung yang membicarakan hal-hal yang disebut oleh Raja. Ia juga merupakan makhamah banding tertinggi dan menimbang banding dan juga merevisi kasus yang melibatkan hukuman mati atau mutilasi yang dijatuhkan oleh  pengadilan rendah. Pengadilan Tingkat kedua terdiri dari dua pengadilan yang mendengar rayuan dan yang tertinggi adalah Pengadilan Banding yang terdiri dari lima atau lebih hakim . Pengadilan ini bisa mendengar semua rayuan kecuali kasus-kasus dari badan administratif dan pengadilan atau konflik antara pengadilan syariah rendah dengan pengadilan yang lain. Setelah itu adalah Pengadilan Terbatas yang mendengar kasus-kasus kecil melibatkan hal  perdata atau pidana. Sedangkan pengadilan terendah adalah Pengadilan Umum yang mendengar kasus pribadi, sipil , keluarga dan kriminal .
Pemerintah Daerah
 Ada 13 daerah atau mintaqah di sini dan setiap area adalah dipimpin oleh seorang gubernur yang disebut Amir yang ditunjuk oleh raja. Amir ini pula adalah dibantu oleh seorang wakil gubernur dan juga majelis daerah. Dewan ini terdiri dari ketua-ketua departemen  pemerintah tingkat daerah. Disamping itu, acara ini juga dibantu oleh suatu majelis 10 anggota orang-orang ternama di masyarakat masing-masing yang ditunjuk setiap empat tahun.
Pemerintah Lokal
Ada 178 Dewan Pemerintahan Kota di sini dan setiap dewan memiliki anggota antara empat sampai empat belas orang tergantung pada ukuran nya. Kota yang utama seperti Riyadh , Dammam, Jeddah , Mekah dan Madinah memiliki 14 orang anggota dalam  pemerintahan lokal. Pemerintah lokal di Taif, Al-Ahsa, Buraidah, Abha, Hail, Tabuk, Jizan,  Baha, Najran, Al-Jouf dan Wilayah Perbatasan Utara memiliki 12 orang anggota dan majelis di Khamis Mushait, Unaizah, Alkharj, Hafr Al-Baten dan Yanbu ada 10 orang anggota.Pada 2005, separuh dari Dewan ini dipilih melalui cara demokratis yaitu melalui pemilu. Sedangkan sisanya lagi ditunjuk oleh pemerintah.